Jokowi Ajak Benci Produk Asing, Mendag Sebut Ada Begal Online

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Sumber :
  • Antara/HO-Kemendag

VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan produk-produk luar negeri yang masuk ke pasar Indonesia melalui perusahaan e-commerce sangat luar biasa ganasnya sehingga menggerus produk UMKM. Makanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) benci terhadap produk yang berasal dari luar negeri.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

“Jadi platform digital asing memang ganas luar biasa. Kalau saya bilangnya preman online atau begal online,” kata Lutfi dikutip dari tvOne pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca juga: Ogah Larang KLB Demokrat, Mahfud MD Contoh Sikap Megawati dan SBY

Mendag: Kami Siap Meluncurkan Roket Bertenaga Metana Perdana

Tentu saja, Lutfi punya alasan kenapa menyebut perusahaan e-commerce sebagai preman atau begal online. Karena menurut dia, mereka datang ke Indonesia menggunakan artificial intelligence untuk melihat sifat-sifat konsumer Indonesia. Misalnya, mereka mengambil bahan di Tanah Abang atau pusat industri perbelanjaan fashion Islamic Indonesia.

“Mereka ambil bawa keluar negeri. Di sana mereka ambil produk yang tidak jelas asal usulnya, ini kainnya beracun datang ke Indonesia dan dijahit sesuai selera kita, harganya didiskon habis-habisan untuk memastikan industri dalam negeri rusak,” ujarnya.

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

Parahnya lagi, kata Lutfi, mereka melakukan predatory pricing karena kuat dari segi finansial yang mendapat keuntungan dari game online. Kemudian, mereka membawa dan membakar uangnya di Indonesia untuk menghancurkan kompetitornya.

“Masa harga hijab itu Rp 1.900. Setahu saya, parkir motor 1 jam aja masih Dp 2.000. Ini harganya lebih murah. Ini harus kita larang karena menghancurkan industri dalam negeri,” jelas dia.

Mendag mengatakan, praktik yang dilakukan perusahaan e-commerce salah, karena tidak menaati aturan-aturan di Indonesia seperti standar nasional Indonesia (SNI) dan lain sebagainya. Sedangkan, para pelaku industri di dalam negeri harus memenuhi SNI.

“Saya menolak keras adanya begal online yang merasa mereka bisa menginjak-injak aturan Indonesia, mereka bisa memaksakan semaunya sendiri untuk menghancurkan pasar dan industri kita. Saya tolak dan larang. Kita mau mereka mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya