Lapor SPT, Sri Mulyani Ingatkan Pajak untuk Gaji Guru hingga TNI/Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) pada 2020, Senin, 8 Maret 2021. Dia menghimbau wajib pajak untuk segera lapor SPT.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Pelaporan SPT ini menurutnya penting karena akan menjadi penanda terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Sebab, hasil bayar pajak ini akan kembali juga kepada masyarakat.

"Sebagian untuk penanganan COVID-19, sebagai untuk pembayaran kesehatan, sebagai untuk bayar para guru, pembangunan sekolah, untuk infrastruktur, untuk dukung aparat TNI/Polri yang melakukan banyak sekali tugas dalam musim-musim pandemi ini dan tenaga kesehatan yang dapat tunjangan," tuturnya.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Dengan pembayaran pajak dari rakyat untuk rakyat tersebut, Sri menegaskan, bisa mendukung kembali roda perekonomian. Selain itu, juga bisa mendukung seluruh kehidupan bernegara masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: Erick Thohir Target Keterwakilan Perempuan 15 Persen di Direksi BUMN

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Jadi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat yang kembali ke perekonomian sehingga kita bisa dukung seluruh kehidupan kita bernegara. Sukseskan penyampaian SPT 2020," tegas Sri.

Sri mengingatkan, batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan ini bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021. Sementara itu, bagi wajib pajak badan ditetapkan batas akhirnya pada 30 April 2021.

"Dari tahun ke tahun penggunanya sudah semakin meningkat terutama saat covid ini saya harap bisa gunaan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal sehingga menghindari terjadinya jam (kemacetan di jam-jam terakhir. Jadi saya harap yang lain pembayaran pajak individu bisa bayar minggu-minggu ini," ucapnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Pajak Penghasilan 2020 lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, mencatat, hingga pagi ini, Senin, 8 Maret 2021, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh 2020 mencapai 5,15 juta orang.

"Total SPT Tahunan sampai Pagi ini 5.152.006," kata dia kepada VIVA hari ini.

Dia merincikan, jumlah ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 4.969.858 orang dan WP Badan sebanyak 182.148 orang. Untuk WP OP terakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan akhir April.

"Melalui e-SPT atau e-filing atau e-form 4.957.170 SPT, sisanya SPT manual," tutur dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya