Indonesia Fintech Society Usul Penyaluran Bansos Pakai Teknologi

Pengemasan bantuan sosial (bansos) dampak krisis pandemi COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengusulkan pemerintah untuk merevisi aturan yang menjadi landasan hukum dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Karena dianggap belum merespons perkembangan teknologi.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Steering IFSoc Mirza Adityaswara meniali, aturan bansos yang saat ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2017 belum memanfaatkan perkembangan teknologi lebih optimal.

"Kita perlu merevisi regulasi penyaluran bansos. Regulasi yang ada saat ini perlu mempertimbangkan teknologi saat ini," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 9 Maret 2021.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Dua Proyek Hilirisasi Batu Bara yang Jadi Tolok Ukur Nilai Tambah

Usulan ini bukan tanpa alasan, Mirza menekakan, dengan pemanfaatan teknologi dalam penyaluran bansos, khususnya teknologi fintech, akan menambah keterjangkauan program bansos ke masyarakat.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

"Ini perlu ada evlauasi dan perumusan kebijakan. Saat ini infrastruktur yang disediakan pemerintah meunurut kami belum terintegrasi sehingga perlu mengedepankan prinsip omnichannel," papar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.

Mirza menambahkan, faktor lainnya yang perlu diperhatikan pemerintah, saat ini mayoritas masyarakat di Indonesia sudah menggunakan telepon genggam dan juga sudah memiliki uang elektronik.

"Masyarakat sekarang yang memakai handphone juga sudah banyak dan yang punya uang elektronik juga. Karena itu kita rasa perlu ada tambahan jalur distribusi bansos melalui fintech," tegas dia.

Dia juga mencontohkan, pemanfaatan fintech sebagai salah satu penyalur bansos pada dasarnya telah terbukti memberikan dampak di beberapa negara. Salah satunya dikatakan Mirza adalah Ekuador.

Di negara tersebut, kata Mirza koordinasi antar lembanga, baik antara lembaga perlindungan sosial dan lembaga keuangan mampu mengidentifikasi hambatan di regulasi untuk memperluas jaringan setor dan tarik tunai.

"Ekuador mampu melonggarkan persyaratan terkait penyaluran bansos dan menjadikan beberapa institusi non keuangan seperti apotek dan swalayan menjadi agen penarikan uang tunai untuk progragm bansos COVID," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya