Pengelolaan Dana Haji Bebas Pajak, BSI Ungkap Manfaat bagi Jemaah

Calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya haji. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkirakan pengelolaan dana haji akan terjadi efisiensi setelah pemerintah membebaskan pajaknya. Pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menyatakan, dari sisi pengelolaan dana haji, pembebasan pajak ini akan meringankan dana subsidi haji yang selama ini ditanggung oleh pemerintah.

"Kami menyadari bahwa dengan setoran haji Rp25 juta kemudian pada saat dapat seat dan melunasi Rp35 juta tetapi biaya ongkos haji sebtulnya Rp70 juta. Nah bagaimana kita subsidi yang Rp35 juta itu dengan melihat situasi dan kondisi yang saat ini," ungkap dia dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Maret 2021.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Baca juga: Sekpri Ungkap Edhy Prabowo Tumpuk Uang Cash Rp10 Miliar di Rumah

Bagi masyarakat sendiri yang akan haji, Firman menekankan, pembebasan pajak ini akan memberikan peningkatan nilai dari manfaat dana haji. Artinya, calon jamaah haji yang telah menyetor dananya bisa mendapat imbal hasil makin tinggi dari kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

"Dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji. Apabila nilai manfaatnya makin tinggi tentu akan meningkatkan dari manfaat haji itu sendiri bagi mereka yang berhaji karena akan dicover nilai manfaat pengelolaan BPKH," tegas dia.

Untuk itu, Firman menilai wajar bahwa BPKH akan memperbesar porsi investasi dalam pengelolaan dana haji ke depannya dari adanya kebijakan pembebasan pajak ini. BPKH akan melakukan investasi dengan porsi 70 persen dan 30 persennya adalah penempatan dana.

"Investasi yang bagaimana harus dipilih, ini sebuah kajian tersendiri, enggak mudah mencari investasi dengan yield di atas 9-10 persen. Ini tidak mudah, yang 30 persen itu bagaimana kerja sama dengan bank-bank syariah. Untuk yield lebih tentu dari sisi cost dari sini diwujudkan dalam bentuk insentif pajak," paparnya.

Bagi bank syariah di Indonesia sendiri, diyakininya, insentif pajak juga akan mempermudah dalam melakukan pengelolaan dana. Menurutnya dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.

“Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yield-nya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya