Izin Tambang Emas di Trenggalek Ditunda, Ini Alasannya

Ilustrasi lahan tambang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum mengeluarkan izin operasional tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek. Alasan izin tambang itu belum dikeluarkan karena pihak SMN belum memenuhi kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebesar U$S939.221.15 atau Rp14 miliar.

Harga Emas Hari Ini 25 Maret 2024: Global Naik, Antam Stabil

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Priovinsi Jatim, Aris Mukiyono mengatakan, surat izin operasional sebetulnya sudah diajukan oleh pihak SMN, namun sampai kini belum disetujui oleh Pemprov Jatim.

“Pihak perusahaan belum melakukan kewajibannya, jadi belum berhak melakukan operasional tambang,” katanya kepada wartawan pada Senin, 15 Maret 2021.

Harga Emas Hari Ini 22 Maret 2024: Global Naik Tipis, Antam Merosot

Baca juga: Akses Rumah Anna Ditutup Tembok Beton 2 Meter, Keluar Harus Manjat

Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP-OP) untuk PT SMN diterbitkan Pemprov Jatim bernomor P2T/57/15.02/VI/2019. Berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Timur, izin tersebut berlaku 10 tahun sejak dikeluarkan pada 24 Juni 2019 di area luas tambang 12.813,41 hektare.

Harga Emas Hari Ini 21 Maret 2024: Global dan Antam Kompak Pecahkan Rekor!

Aris menuturkan, kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang adalah salah satu rekomendasi teknis yang dikeluarkan Dinas ESDM Pemprov Jatim dan wajib dilakukan perusahaan. Jika selama tiga tahun sejak izin dikeluarkan pihak PT SMN belum juga merespons, maka izin tersebut akan ditinjau ulang. Artinya, respons SMN ditunggu hingga 2022.

Tambang emas di Kabupaten Trenggalek belakangan ini memantik perhatian, terutama masyarakat daerah setempat. Gerakan Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Trenggalek menjadikan topik itu pada acara ngobrol bareng pada Sabtu pekan lalu.

Di luar soal izin, organisasi kepemudaan dua organisasi besar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah itu menekankan diskusinya pada dampak lingkungan dan manfaat positif secara ekonomi bagi masyarakat setempat.

Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin juga menyikapi soal itu. Kepada wartawan beberapa waktu lalu, ia menyampaikan sikap bahwa pemerintah kabupaten setempat menolak eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT SMN. Sikap itu diutarakannya setelah masyarakat Trenggalek mempersoalkan izin usaha penambangan tahap operasi produksi oleh SMN.

“Sikap saya adalah menolak adanya pertambangan emas. Kalau masalah izin administrasi, kami persilakan. Tapi untuk menambang, nanti dulu,” kata Arifin.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari ESDM Jatim, setidaknya terdapat tujuh titik kandungan mineral yang di Jatim, termasuk mineral pembawa emas. Sedikitnya ada tujuh titik kandungan emas itu di luar kandungan emas dan perak yang sudah diproduksi di tujuh bukit atau Tumpang Pitu di Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi.

Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Jatim, Setiajit, pada tahun 2018 lalu menyebut setidaknya ada tujuh lokasi baru tambang emas terkandung di Jatim, yakni di Jember, Malang, Lumajang, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan.

Di Jember, lokasinya terletak di Kecamatan Silo. Pemerintah sudah melakukan Penelitian dan kajian kandungan mineral di sana, tinggal dieksplorasi saja. Lelang proses dibuka. "Potensi emasnya di Jember lebih besar dari Tumpang Pitu," kata Setiajit usai mengisi Seminar tentang Tambang Emas oleh PT Bumi Suksesindo di Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam, 22 November 2018.

Adapun di Trenggalek, lanjut Setiajit, eksplorasi sudah dilakukan oleh perusahaan tambang pemenang lelang, yakni PT SMN. Diperkirakan, tahun 2019 mendatang SMN sudah memasuki tahap eksploitasi dan produksi. "Untuk titik-titik lainnya masih dikaji. Yang jelas semuanya mengandung emas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya