Sri Mulyani Mau Ubah Skema PPnBM Mobil Listrik, Ini Bocorannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan regulasi untuk pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Konsumen Bisa Jajal Langsung Wuling Cloud EV di PEVS 2024

Sri mengatakan, perubahan ini akan dilakukan untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Melalui aturan ini, kendaraan atau mobil listrik diklasifikasi dari yang murni baterai dan hybrid.

Perubahan ini ditegaskannya telah dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Toyota Starlet Bakal Dihidupkan Lagi sebagai Mobil Listrik, Begini Tampangnya?

Saat ini, Sri masih dalam tahap konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Tapi ini dipastikannya akan sesuai dengan strategi nasional dalam membangun industri otomotif berbasiskan baterai.

"Terutama dengan ketertarikan investor untuk investasi bangun kendaraan elektrik di Indonesia kita dapat sinyal untuk perubahan skema tarif PPnBM," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Baca juga: Neraca Perdagangan Februari 2021 Surplus US$2 Miliar

Untuk revisi aturan tersebut, Sri menawarkan dua skema. Skema pertama, PPnBM tetap dibebaskan atau nol persen untuk battery electric vehicle (BEV) sama seperti dalam PP73/2019.

Tapi yang berubah adalah untuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dari yang mulanya 0 persen menjadi dinaikkan sebesar 5 persen. Demikian juga untuk full hybrid dan mild hybrid yang maksimal 12 persen.

"Perbedaan antara BEV dengan PHEV itu kan nol dengan nol persen, ini menyebabkan para investor yang ingin bangun mobil listrik merasa tidak cukup kompetitif dengan yang tidak full baterai," tegas dia.

Untuk itu, dia menekankan, supaya memberikan insentif bagi industri untuk bisa menjual BEV lebih ekonomis, maka PPnBM hanya dibebaskan untuk jenis mobil listrik BEV karena emisi gas buang paling rendah.

Sementara selain untuk PHEV yang 5 persen, Full Hybrid dikenakan 6-8 persen dan Mild Hybrid 8-12 persen tergantung seberapa besar kendaraan listrik ini memberikan gas buang emisi CO2.

Kemudian, Sri juga menawarkan skema kedua. Perubahan dari skema pertama ke skema kedua dilakukan setelah dua tahun adanya realisasi investasi signifikan sebesar Rp5 triliun di industri BEV atau BEV sudah berproduksi komersial.

Untuk skema kedua ini, BEV diberikan PPnBM nol persen, PHEV dinaikkan kembali menjadi dikenakan 8 persen, Full Hybrid 10-12 persen dan Mild Hybrid 12-14 persen tergantung seberapa besar hasilkan CO2.

Skema kedua ini, ditegaskan Sri diberikan karena para pemilik industri otomotif yang sudah riil berinvestasi di Indonesia saat ini mendapatkan hak insentif yang sama dengan calon investor pabrik mobil listrik yang baru mau investasi.

"Karena sekarang choice kita industri otomotif yang existing mengatakan dia sudah investasi di sini, mereka sudah riil. Yang di sana katakan akan invest, maka untuk ciptakan level of playing field anda dapat skema dua," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya