Komisaris PT EEI Bicara soal Laporan Dugaan Penipuan Bos Sinarmas

Ilustrasi penipuan
Sumber :
  • India Today

VIVA – Komisaris PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk, Djoko Sumaryono angkat suara terkait laporan yang disampaikan Presiden Komisaris EEI, Andri Cahyadi ke kepolisian mengenai dugaan peniupan bos PT Sinarmas.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Sebagaimana diketahui Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan.

Djoko menekankan, pelaporan yang dilakukan Andri tersebut sama tidak ada sangkut paut dengan PT EEI Tbk, karena hal ini merupakan transaksi di level pemegang saham atau shareholder

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

“EEI tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan,” kata Djoko dikutip dari keterangan tertulis, Senin 15 Maret 2021.

PT EEI diakuinya memang menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas. Tapi sebatas salah satu pemasok batu bara kepada EEI dalam rangka pemenuhan kontrak dengan mitra strategis.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

“Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah, dan terselesaikan dengan baik,” tutur Djoko.

Sebelumnya, VIVA memberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya pelaporan terhadap dua bos Sinarmas itu oleh Andri Cahyadi pada 10 Maret 2021.

“Benar (laporan tersebut),” kata Rusdi pada Senin, 15 Maret 2021.

Namun, Rusdi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara yang dilaporkan Andri Cahyadi terhadap Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra.

Berdasarkan laporan yang beredar, laporan Andri tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Ia melaporkan Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Brigjen Rusdi Akui Bos Sinarmas Dilaporkan Soal Dugaan Penipuan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya