Pemerintah Beberkan Strategi Baru Pulihkan Ekonomi Sektor UMKM

Menko Perekonomian dan Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

VIVA – Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meluncurkan kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional. Strategi pemulihan ekonomi akan dimulai secara serius dari pemulihan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini, sektor UMKM berkontribusi sebesar 61 persen atas produk domestik bruto (PDB) dengan total 42,2 juta UMKM yang terlibat. 

Ketua KPCPEN tersebut mengatakan, pemerintah  mendorong peningkatan daya saing UMKM melalui gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI). Gerakan itu bekerja sama dengan platform e-commerce, yang pada 2020 mencapai target on boarding sebanyak 3,7 juta UMKM. 

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

"Potensi digitalisasi Indonesia dimaksimalkan dan diproyeksikan, di mana nilai ekonomi digitalnya pada 2025 sebesar Rp124 miliar," ujar Airlangga dalam webinar 'Meningkatkan Daya Saing UMKM: Arah dan Strategi Pengembangan dan Pemberdayaan' di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dikutip Selasa 16 Maret 2021.

Menurut Airlangga, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pemerintah juga melaksanakan program vaksinasi yang secara bersamaan diberlakukan PPKM berbasis mikro untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. 

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Selain itu, berbagai stimulus juga diberikan pemerintah bagi UMKM, seperti subsidi bunga, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan (IJP), penempatan dana pada bank umum, dan insentif pajak untuk restrukturisasi kredit.

Airlangga juga mengklaim, kehadiran UU Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan lain bagi sektor UMKM. Kemudahan tersebut, di antaranya soal sertifikasi jaminan produk halal yang berdasarkan pada self declaration atau standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Airlangga menjelaskan, proses sertifikasi dengan kriteria tertentu ini tidak dikenakan pembiayaan.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif I KPCPEN Raden Pardede selaku pemateri webinar, menyebut, beberapa kebijakan yang telah diberlakukan pada 2020, dilanjutkan untuk mengatasi pandemi saat ini. Utamanya untuk kembali menggerakan sektor UMKM.

"Program dilanjutkan seiring dengan dilakukannya vaksinasi untuk mendapatkan herd immunity atau imunitas kelompok. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan kita bisa pulih kembali secara penuh tahun 2022,” ujar Raden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya