Reaksi Luhut soal Gugatan Nelayan NTT Menang di Australia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik putusan pengadilan federal Australia di Sydney yang memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT. Putusan terkait tumpahan minyak itu ditetapkan pada hari ini, Jumat, 19 Maret 2021.

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini, David Yates mengatakan bahwa tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani. Perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) selaku tergugat menyatakan sedang mempertimbangkan untuk naik banding.     

"Ini berawal dari pembentukan Satuan Tugas yang kami bentuk pada Agustus 2018. Satgas yang saat itu dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut," kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat 19 Maret 2021.

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment

Luhut menambahkan, pihaknya kala itu langsung mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan, sebagai dasar yang kuat di pengadilan. "Setelah itu, Satgas datang ke berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini, serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia," ujarnya.

Adapun data yang dikumpulkan Satgas untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Satgas juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

"Kasus ini amat penting untuk Indonesia. Kemenko Marves melakukan koordinasi secara maksimal untuk memastikan segala sumber daya yang ada untuk dijadikan dasar gugatan, agar masyarakat NTT menang di pengadilan Australia," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009, saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.

Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.

Hakim David Yates dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar 22.500 dolar Australia atau setara Rp252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut. Sementara PTTEP menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Baca juga: Heboh Poster Puan-Moeldoko Capres, Ini Reaksi Kombes Gatot

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya