Cara Pemerintah Pastikan Kelayakan Fasilitas Umum di Perumahan Subsidi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau banjir Kota Bekasi
Sumber :
  • PUPR

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar Rp13 miliar bagi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Bantuan ini ditujukan untuk 1.816 unit rumah subsidi di daerah tersebut. 

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan sarana, prasarana dan utilitas ini merupakan stimulan bagi developer. Khususnya yang membangun rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pencapaian target Program Satu Juta Rumah.

"Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan Pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau, layak huni, dan berkualitas bagi MBR,” ujar Basuki, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa 23 Maret 2021.

Pemerintah Terapkan Sistem Kerja WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

Baca juga: Mantap! UEA Akan Investasi Rp144 Triliun ke SWF Indonesia

Bantuan PSU juga disebutkan, bantuan sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kualitas perumahan bagi MBR atau yang berpendapatan kecil. Setidaknya, rumah yang mereka miliki layak dan sehat untuk dihuni.

Car Users Now Can Use the Bocimi Toll Road, PUPR Says

Penyaluran bantuan PSU di Sulawesi Utara ini tersebar di empat kabupaten-kota. Yaitu Kota Manado sebanyak 504 unit di tiga lokasi perumahan, di Kota Tomohon 80 unit dan Kabupaten Minahasa 310 unit di tiga lokasi perumahan. Ada lagi di Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 922 unit di 10 perumahan.

Senada dengan Basuki, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, bantuan PSU disalurkan agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman. Adapun dasar pelaksanaan bantuan PSU ini adalah Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Permen PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

Di samping pembangunan jalan lingkungan, bantuan PSU juga mencakup penyediaan jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah terpadu kepada pengembang perumahan yang membangun perumahan MBR.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, capaian pembangunan bantuan PSU Perumahan sejak tahun anggaran 2015-2019 selalu memenuhi target, bahkan selalu melebihi jumlah unit yang ditargetkan.

Tercatat, capaian tahun 2015 sebanyak 29.956 unit, tahun 2016  sebanyak 26.884 unit, tahun 2017 sebanyak 17.218 unit, tahun 2018 sebanyak 30.406 unit, dan tahun 2019 sebanyak 15.148 unit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya