Anggaran Capai Rp42,3 T, Erick Thohir Perketat Aturan PMN ke BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel. Menurut Erick, setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan. Dengan transparansi, maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna dan produktif.

Ia menegaskan, prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal fundamental dalam penggunaan PMN. 

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

"Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Erick dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Maret 2021. 

Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan Erick dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Mekanisme ini pun, sambung dia, akan memudahkan seluruh stakeholders baik Kementerian/Lembaga, BUMN, maupun stakeholders lainnya seperti pemeriksa. Seluruhnya dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN. Dengan demikian proses PMN akan menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," tegas Erick. 

Dapat diketahui, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada 2021. Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya