ESDM Evaluasi Lagi Insentif Harga Gas Industri US$6 per MMBTU

Gas bumi untuk industri.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR akan meninjau ulang atau mengevaluasi industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi US$6 per MMBTU. Sebab hingga saat ini penyerapan gas dinilai belum optimal.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun itu.

Ia mengakui perlu koordinasi yang baik dengan Kemenperin soal serapan gas industri selama satu tahun ini termasuk untuk menginvetarisasi masalahnya.

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

"Kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat disayangkan. Saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," kata Tutuka, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Dapat diketahui, realisasi penyerapan gas atas pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020, yaitu penurunan harga gas sektor industri mencapati 229,4 BBTUD atau baru 61 persen dari alokasi yang ditetapkan.

Emiten Produsen Gas Industri Ini Bakal Tebar Dividen 31 Persen dari Laba

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari ikut menanggapi realisasi penyerapan gas yang belum optimal tersebut. Kondisi ini, menurutnya membebani produsen dan pemasok gas yang sudah mengurangi keuntungannya agar harga gas bisa turun.

"Kami melihat banyak perusahaan yang mendapatkan dispensasi terkait harga gas ini malah seperti tidak memaksimalkan performance mereka, malah mereka membebani," katanya.

Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam pun mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali penerima insentif harga gas sebesar US$6 per MMBTU, sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran.

"Perlu ditinjau kembali apakah yang sudah ditetapkan pemerintah ini tepat sasaran," tuturnya.

Ridwan menegaskan, masih ada industri yang belum mendapat insentif harga gas US$ 6 per MMBTU membeli gas dengan harga pasar, namun sampai saat ini masih mampu menjalankan kegitan produksi. Ia pun mendorong agar industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas memanfaatkannya dengan mengoptimalkan penyerapan gas.

"Industri yang dapat subsidi ini juga memanfaatkanlah. Banyak indusrti yang datang dapat dari harga pasar dari industri yang dapat prioritas ada selisih US$2, industri yang enggak dapat mereka jalan enggak ada masalah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya