Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub: Kami Awasi Secara Ketat

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jabar/Ilustrasi mudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA – Kementerian Perhubungan menyatakan, akan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik pada tahun ini.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Ini juga hasil dari koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat semua protokol diterapkan dengan disiplin oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2021.

Sejak pandemi, dia mengingatkan, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum di darat, laut, udara, dan perkeretaapian," tuturnya.

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya