Aturan Pembentukan Bank Tanah Bakal Terbit, Ini Penjelasan BPN

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bank Tanah. Pembentukan Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Misteri Hilangnya Dusun Legetang di Kawasan Dieng, Ratusan Jiwa Terkubur Hidup-hidup

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN baru merampungkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Kemudian PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Rapat Perdana di Komisi II, AHY Curhat Anggaran Diblokir Sri Mulyani

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Himawan Arif Sugoto memastikan, PP tentang Bank Tanah akan segera diresmikan dalam waktu dekat. Pembahasan mengenai PP ini ditekankannya sedang dilakukan.

"Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.

KPK Sita 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Salah Satunya Dibangun Hotel

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, dia menjelaskan Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN. 

Menurutnya, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. Kementerian bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi. Dibutuhkan diskresi apabila kementerian ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain. 

Sementara itu, Bank Tanah, ditegaskannya bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN hingga pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pembangunan.

"Peran Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan adalah melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah," tutur dia.

Di sisi lain, dia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertipikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertipikat tanah, melainkan produk komersial.

Lembaga itu ditegaskan Himawan, akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri. 

Bank tanah dipastikannya akan fokus kepada kebutuhan masyarakat di mana akan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. Tetapi dipastikannya tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. 

"Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun," paparnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya