OJK Minta Restu DPR Gunakan Surplus Pungutan untuk Kuliahkan Pegawai

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan surplus anggaran pada 2020. Ini disebabkan adanya kenaikan penerimaan akibat kelebihan pungutan dan direncanakan untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia pada 2021.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2020 adalah sebesar Rp6,2 triliun. Namun, realisasi penerimaan anggaran hingga akhir 2020 mencapai Rp6,22 triliun.

Oleh sebab itu, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa, 30 Maret 2021, Wimboh meminta izin kepada anggota dewan untuk menggunakan kelebihan pungutan ini untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

"Ada kelebihan pada anggaran OJK sebesar Rp11,6 miliar. Kami mohon persetujuan agar kelebihan bisa digunakan OJK untuk tingkatkan capacity building," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.

Dia merincikan, realisasi dana pungutan lebih tersebut berasal dari empat sumber yaitu registrasi Rp54,207 miliar atau 91,95 persen dari prognosa Rp58,955 miliar dan biaya tahunan Rp5,869 triliun atau 99,96 persen dari prognosa Rp5,872 triliun.

Dugaan Adanya Dosen jadi Joki Mahasiswa S2, FISIP Untan Bikin Tim Investigasi

Selanjutnya, berasal dari pungutan sanksi sebesar Rp76,190 miliar atau 107,35 persen dari prognosa Rp70,977 miliar dan pungutan pengelolaan Rp219,055 miliar atau 106,54 persen dari prognosa Rp205,592 miliar.

Dia menyatakan, pemanfaatan dana berlebih untuk untuk peningkatan jenjang pendidikan S2 dan S3 bagi pegawai OJK baik di dalam maupun luar negeri. Pengembangan ini menurutnya sudah sesuai dengan arahan Komisi XI untuk RKAT 2021.

Selain itu, dana juga akan digunakan untuk memperluas kesempatan pegawai OJK pada program sertifikasi profesi berstandar internasional dan menambah non inhouse training di bidang yang spesifik, antara lain Teknologi Informasi (TI), kelogistikan, keuangan, hukum, dan kehumasan.

"Peningkatan kapabilitas SDM ditingkatkan dengan kerja sama otoritas lain baik di dalam maupun di luar negeri. OJK memiliki konsen yang kuat dan komitmen tinggi untuk mengedepankan pengelolaan yang baik dalam penggunaan anggaran," ucap Wimboh.

Dengan demikian, total anggaran pengembangan SDM dikatakannya menjadi Rp108,9 miliar dengan rincian Rp11,6 miliar sebagai sisa anggaran 2020 dan Rp97 miliar sebagai dana pengembangan SDM di tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya