4 Bandara Ini Sudah Layani Pemeriksaan GeNose

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan penggunaan GeNose C19, alat untuk mendeteksi dini COVID-19 untuk pengguna moda transportasi udara di dalam negeri. Ada 4 bandara hari ini sudah menyediakan pemeriksaan berbasis hembusan udara tersebut.

Berasa Idol, Rezky Aditya Terekam Kamera Dispatch Saat Jalan di Bandara Incheon

Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengatakan bahwa  menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021, maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai  menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini  untuk pengecekan penumpang.

"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif  persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai  di 4 bandar udara, kata Dirjen Novie dikutip dari keterangannya, Kamis 1 April 2021.

Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

Baca juga:  Perkuat Ketahanan Energi, Erick Thohir Sinergikan 11 BUMN dengan PUPR

Novie memaparkan bahwa 4 bandara yang akan menerapkan alat GeNose secara bertahap, yakni Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Kemudian, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Terbang Pakai ATR Resmikan Bandara Pohuwato, Jokowi Minta Runway-nya Dipanjangin Lagi

"Dimulai sejak  1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam  pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen ." Jelasnya.

Lebih lanjut Novie menegaskan, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Lalu melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun rapid test antigen terhadap personil pesawat udara.

Kemudian tidak memberikan makanan dan minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis. 

"Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji COVID-19 sebagai syarat perjalanan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya