- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha untuk komitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya pada 2021.
Hal ini dia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang di wakili Wakil Ketua Umum Anindya Bakire Pusat dan 24 Ketua Kadin Provinsi.
"Kami meminta komitmen Kadin untuk mensosialisasikan ke pengusaha-pengusaha menjelang Lebaran nanti itu THR dibayarkan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Kamis, 1 April 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga juga meminta Kadin Provinsi optimistis terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat perekonomian nasional pada periode 2-3 tahun ke depan.
"Kadin ini adalah mitra pemerintah dan tentu pemerintah menyampaikan hal-hal yang menjadi tantangan ke depan perekonomian dan kita meminta agar Kadin optimis," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah mengungkapkan telah mempersiapkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk menyambut Idul Fitri dan Lebaran pada 2021.
Meski mengaku telah menyelesaikan aturan tersebut bersamaan dengan aturan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19, Ida belum merincikan mekanismenya lebih jauh.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian Tunjangan Hari Raya 2021," kata dia di ruang rapat Komisi IX DPR, Selasa, 16 Maret 2021.
Di sisi lain, Ida menekankan, untuk bisa mengumumkan skema pemberian THR tahun ini, dia harus terlebih dahulu menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku sejauh ini.
"Kami akan menyempurnakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Service pada Usaha Hotel dan Restoran," tutur Ida.