Menko Airlangga Minta Kadin Sosialisasi ke Pengusaha Bayar THR 2021

Pertemuan Anindya Bakrie dengan Menko Perekonomian Airlangga
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha untuk komitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya pada 2021.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Hal ini dia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang di wakili Wakil Ketua Umum Anindya Bakire Pusat dan 24 Ketua Kadin Provinsi. 

"Kami meminta komitmen Kadin untuk mensosialisasikan ke pengusaha-pengusaha menjelang Lebaran nanti itu THR dibayarkan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Kamis, 1 April 2021.

Airlangga Pede Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh di Atas 5 Persen

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga juga meminta Kadin Provinsi optimistis terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat perekonomian nasional pada periode 2-3 tahun ke depan.

"Kadin ini adalah mitra pemerintah dan tentu pemerintah menyampaikan hal-hal yang menjadi tantangan ke depan perekonomian dan kita meminta agar Kadin optimis," tegas dia.

MK Nyatakan Airlangga dan Zulhas Tak Langgar Kampanye Pilpres 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah mengungkapkan telah mempersiapkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk menyambut Idul Fitri dan Lebaran pada 2021.

Meski mengaku telah menyelesaikan aturan tersebut bersamaan dengan aturan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19, Ida belum merincikan mekanismenya lebih jauh.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian Tunjangan Hari Raya 2021," kata dia di ruang rapat Komisi IX DPR, Selasa, 16 Maret 2021.

Di sisi lain, Ida menekankan, untuk bisa mengumumkan skema pemberian THR tahun ini, dia harus terlebih dahulu menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku sejauh ini.

"Kami akan menyempurnakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Service pada Usaha Hotel dan Restoran," tutur Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya