Ada Larangan Mudik, Kemenhub Buat Aturan Pengendalian Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan bahwa pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Hal itu, guna mendukung larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah.

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Seperti diketahui, pembuatan aturan oleh Kemenhub dilakukan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 4 April 2021.

Indosat Tetap Tenang meski Ada Lonjakan

Sebagai tindak lanjut hasil rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021 kemarin, Menko PMK Muhadjir Effendy mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021.

Isinya yakni keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021, yang berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

DPRD Provinsi Jambi Gelar Acara Halal Bihalal, Edi Purwanto: Semoga Kembali Fitri

Larangan mudik itu akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, di mana sebelum dan sesudah tanggal itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi memastikan Kemenhub akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Permenhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021 tersebut.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat tidak mudik pada tahun ini, agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya