Dana yang Masuk ke Pasar dari Pembayaran THR 2021 Diperkirakan Rp215 T

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Pemerintah meminta para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai. Sebab, Pemerintah juga sudah melonggarkan aturan dan menggelontorkan stimulus yang memudahkan badan usaha perusahaan beroperasi dengan protokol kesehatan di tengah Pandemi COVID-19.

Suku Bunga BI dan The Fed Turun, Airlangga: Sinyal Bagus untuk Ekonomi RI

"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” kata Airlangga setelah mengikuti sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Rabu 7 April 2021.

Baca juga: Asyik, Ongkir Belanja Online Jelang Lebaran Disubsidi Pemerintah

New York Times Ungkap Perusahaan Gadungan Israel untuk Kirim Pager ke Lebanon

Menurut Airlangga, jelang hari raya Idul Fitri, THR selain memberi kebahagian bagi para pekerja, tentunya menggerakkan perekonomian nasional. Uang dibelanjakan, dan otomatis daya beli juga terjaga.

Airlangga menegaskan, Pemerintah selama satu tahun belakangan sudah memberikan berbagai insentif. Diantaranya pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti dan insentif lainnya kepada sejumlah sektor usaha.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi

"Pembayaran THR, estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," ujarnya.

"Tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan," sambung Ketua Komite Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu.

Sebelumnya diberitakan juga, pemerintah bakal memberi insentif bahkan menggratiskan biaya ongkos kirim atau dikenal ongkir. Ketentuan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang akan belanja jelang hari raya Idul Fitri lewat situs belanja daring (marketplace).

Ilustrasi perumahan.

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Beli Rumah Bebas PPN dan Tambah Alokasi KPR Subsidi

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024