Kemenhub Akan Sanksi Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar aturan larangan Mudik 2021. Itu diatur dalam ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Status Gunung Ruang Turun Jadi Siaga, Bandara Sam Ratulangi di Manado Kembali Beroperasi

“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam pernyataan pers dikutip Jumat 9 April 2021.

Ia mengatakan, larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, diimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Kendati begitu, Kemenhub tetap memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota.

"Peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota tidak ada sama sekali. Dalam kota ada pembatasan jam operasional, yang dikecualikan perjalanan dinas, dibuka untuk seizin Dirjen Kereta Api. Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Danto.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut seiring dengan Satgas Covid-19 yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan. (Ant)

Ilustrasi maskapai penerbangan

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja menanggapi rencana pengenaan iuran pariwisata dari Kemenparekraf.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024