Usai Diambil Alih, Setneg Akan Serahkan TMII ke BUMN Pariwisata

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Usai mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan Harapan Kita, Kementerian Sekretariat Negara berencana menyerahkan pengelolaan TMII kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pariwisata.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan pihaknya akan meminta tolong pada salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII. Sehingga, pengelolaannya akan lebih profesional dan bisa berkontribusi pada negara.

"Nantinya kita akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini, jadi dikelola oleh orang-orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Pratikno dikutip dari Antara, Jumat 9 April 2021.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui pengambil alihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

"Sesuai dengan perpres yang baru terbit, pengelolaan TMII itu sekarang ditarik dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg tapi itu tak berarti selamanya akan dikelola oleh Kemensetneg," tambah Pratikno.

Saat ini Kemensetneg, menurut Pratikno, membuat tim transisi untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Ia juga membantah bahwa nantinya TMII akan dikelola oleh yayasan yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

Pesan Komisaris Utama IDSurvey ke Entitas Usaha soal Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

"Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membuat yayasan keluarga untuk mengelola, sama sekali tidak," ungkap Pratikno.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tebar Kehangatan di Safari Ramadhan BUMN 2024, Bank Mandiri Gelar Pasar Murah 1000 Paket Sembako

Menurut Pratikno, Kemensetneg sedang merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki TMII. Pelimpahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita juga didampingi oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

"Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan BMN (barang milik negara) untuk kontribusi kepada negara, salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg yaitu senilai Rp571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

Terkait aset TMII, menurut Ipi, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan fasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah dalam hal ini ke Kemensetneg agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.

"Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," tambah Ipi.

Berdasarkan pasal 1 Perpres No 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 disebutkan pengelolaan TMII pada 6 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan Kemensetneg sehingga tanah di dalam kawasan tersebut bersertifikat "Hak Pakai" atas nama Setneg Republik Indonesia.

Sedangkan bangunan dan aset lain di atas tanah tersebut pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya