Kemenkumham: Musisi Harusnya Raup Royalti Melimpah di Masa Pandemi

Ilustrasi Youtube
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik adalah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya di pasal 87, 89, dan pasal 90.

Awas Rugi Bandar Tidak Memanfaatkan Ruang Digital

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum HAM, Freddy Harris, menjelaskan kehadiran pemerintah dalam masalah royalti dan hak cipta lagu dan musik ini adalah karena adanya potensi uang yang sangat besar dalam pengaturan masalah tersebut, khususnya bagi para musisi di Tanah Air.

"Karena ini uang yang tidak sedikit, dan saya mendapatkan informasi bahkan lebih dari itu," kata Freddy dalam telekonferensi, Jumat, 9 April 2021.

8 Negara Terbaik untuk Bekerja Secara WFH

Freddy menambahkan, apabila pengelolaan dan implementasi aturan terkait royalti serta hak cipta musik dan lagu itu dijalankan dengan baik, maka semestinya para musisi di Tanah Air bisa menikmati hasil karya mereka terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Sebab, dengan meningkatnya intensitas kegiatan masyarakat di rumah selama pandemi, semestinya banyak royalti yang bisa didapatkan oleh para musisi karena karyanya semakin banyak dimainkan melalui berbagai platform digital.

"Harusnya kalau kita fair, ketika pandemi para pencipta dan para pemegang hak terkait harusnya mendapatkan royalti lebih. Karena kita semua ini ketika di rumah kerjanya kan nonton TV, dengar musik, baca buku, dan tidak mungkin tidur selama 24 jam. Artinya di situ ada nilai komersial," ujarnya.

PANDI Cetuskan Gagasan Indonesia Berdaulat Digital

Baca juga: Soal Royalti Lagu, Ini Perbedaan UU Hak Cipta dan PP No. 56/2021

Namun, lanjut Freddy, catatan yang paling penting yang harus digarisbawahi adalah bahwa PP No. 56/2021 ini mengatur penggunaan materi karya musik dan lagu secara komersial saja.

"Kalau tidak secara komersial ya tidak apa-apa. Misalnya teman-teman wartawan sambil membuat berita atau laporan segala macam, menyetel YouTube, ya itu tidak akan dikenakan karena tidak ada unsur komersialnya," kata Freddy.

Tapi dalam kasus tersebut, tentunya YouTube lah yang harus membayar royalti karena ada unsur komersial melalui iklan atau adsense. "Dan yang membuat (video YouTube) entah itu cover version dan sebagainya, dia juga harus bayar karena membuat adsense dari YouTube," ujar Freddy.

Meski demikian, Freddy pun menambahkan bahwa terkait masalah royalti tersebut, memang ada sejumlah ketentuan tersendiri. Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan materi musik dan lagu oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ada keringanan pembayaran royalti terhadap sebuah karya musik atau lagu, apabila digunakan secara komersial oleh para pelaku usaha UMKM tersebut.

"Dan di sini juga ada keringanan tentang royalti. Jadi untuk UMKM, royalti itu kita tulis secara tegas bahwa ada keringanan soal royalti bagi toko atau tempat rekreasi yang dikelola secara UMKM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya