Suku Bunga Kredit Bank BUMN Sudah Kecil, BI: Swasta, Ayo Turunkan

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa bank badan usaha milik negara (BUMN) atau himpunan bank milik negara (Himbara) telah mampu menurunkan suku bunga kredit.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Mereka dikatakannya telah melakukan dengan baik penyesuaian suku bunga kredit dengan rendahnya suku bunga acuan BI yang sudah sebesar 3,5 persen. Terendah dalam sejarah Indonesia.

"Terima kasih bank-bank Himbara di bawah komando pak Wamen BUMN, Pak Tiko dan seluruhnya terima kasih sudah ikuti langkah BI turunkan suku bunga kredit," kata dia di Bali, Jumat, 9 April 2021.

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Bank-bank yang diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN tersebut dikatakannya telah menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sudah rata-rata di kisaran single digit dari sebelumnya di kisaran double digit.

"Tidak tanggung-tanggung, SBDK bank-bank langsung turun, nyungsep, dari 10 persen jadi 8,7 persen, terima kasih," tutur Perry.

Erick Imbau BUMN Beli Dolar AS Besar-besaran, Menko Perekonomian hingga Wamenkeu Bilang Gini 

Oleh sebab itu, Perry mengimbau supaya bank-bank kategori lainnya, yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank-bank swasta harus mulai cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya.

"Sekarang tinggal BPD dan bank swasta lainnya. Ayo, ayo, ayo, ayo turunkan suku bunga supaya kita terus dorong ekonomi kita," papar dia.

Berdasarkan data SBDK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2021, suku bunga kredit untuk korporasi di Bank Mandiri sebesar 8 persen, BRI sama sebesar 8 persen, BNI 8 persen dan BTN 8 persen.

Sementara itu untuk bank swasta seperti BCA menetapkan suku bunga kredit korporasinya di level 8 persen, Bank Permata 9,5 persen, Bank Danamon Indonesia 9,5 persen dan Bank CIMN Niaga 9,25 persen.

Adapun untuk BPD seperti BPD DKI sebesar 9,75 persen, BPD Jawa Barat dan Banten 7,16 persen, BPD Jawa Tengah 8,82 persen, BPD Jawa Timur 5,9 persen, BPD Sumatera Utara 9,03 persen dan BPD Papua 10,3 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya