Menaker Ida Tegaskan THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah meminta komitmen pembayaran THR oleh pengusaha.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, komitmen ini harus dibuktikan karena Pemerintah telah memberikan banyak bantuan ataupun insentif kepada para pengusaha. Bantuan dan insentif itu digelontorkan untuk menghadapi Pandemi COVID-19.

"Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," kata dia saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Ida menekankan, ketetapan ini telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. SE ini terbitkan ditegaskannya berdasarkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, tim kerja dewan pengupahan nasional dan komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.

Ida juga menekankan, pada 2020 pemerintah juga telah memberikan ruang dalam keuangan perusahaan bahwa pembayaran THR kala itu diperbolehkan untuk bayar secara bertahap atau dicicil. Selain itu, boleh ditetapkan berdasarkan dialog antara pengusaha dan pekerjanya.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

"Pada 2020 Kemnaker telah memberi pelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan perundang-undangan," paparnya.

Saat itu. dia menekankan, berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan karena perekonomian sangat tertekan Pandem COVID-19. Namun, saat ini ditegaskannya perekonomian telah mulai membaik dan aktivitas masyarakat sudah mulai bergerak.

"Awal tahun 2021 roda perekonomian sudah mulai bergerak serta kegiatan masyarakat juga sudah mulai kembali berjalan meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan," ucapnya.

Ida menegaskan, batas waktu yang telah ditetapkan untuk membayar THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri berlangsung. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

"Sudah saya sampaikan ketentuan THR sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu tiba," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya