Pengusaha yang Cicil THR Tahun Ini Wajib Lunasi Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 untuk meminta para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 dibayar penuh dan tepat waktu. 

Bagi perusahaan yang secara keuangan masih terdampak Pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, Ida membolehkan mereka untuk mencicil namun dengan tenggat waktu yang juga ditentukan.

"Dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Ida saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut juga diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

Hasil dari dialog yang telah menjadi kesepakatan, dimintanya untuk dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya Idul FItri 2021.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.

Selanjutnya, Ida meminta supaya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada para pekerjanya.

"Maka Kepala Daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," paparnya.

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Kepala Daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan 2021 dengan tetap memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Kemudian, melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan juga harus disampaikan mengenai penegakan hukum yang dilakukan.

Jaring Calon Kepala Daerah, Golkar Sumatera Utara Pastikan Tidak Ada Maharnya

"Saat ini kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif," ujar dia.

Ekspor-Impor

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024