Syarat Keringanan Bagi Pengusaha yang Kesulitan Bayar THR 2021 

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar secara penuh dan tepat waktu atau H-7 sebelum Idul Fitri. Namun, keringanan juga diberikan dengan batas waktu minimal pelunasan THR H-1 Idul Fitri 2021.

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut, Ida menekankan, perusahaan yang dimiliki pengusaha tersebut terbukti masih mengalami dampak dari Pandemi COVID-19. Dibuktikan dari data laporan keuangan dua tahun terakhir yang transparan.

"Laporan keuangan dua tahun terakhir. Kemudian tentu saja pemberian THR itu diberikan H-7," kata dia saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Indosat Tetap Tenang meski Ada Lonjakan

Ida menambahkan, sebelum itu, pengusaha juga harus melakukan pembicaraan dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR 2021. Namun, pelunasan pembayaran THR yang telah dibicarakan minimal adalah H-1 Idul Fitri 2021.

Adapun besaran THR yang dibayarkan juga diwajibkan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Setelah hasil pembicaraan disepakati, harus ditetapkan dalam kesepakatan tertulis dan disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

DPRD Provinsi Jambi Gelar Acara Halal Bihalal, Edi Purwanto: Semoga Kembali Fitri

"Dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 hari raya Idul Fitri," ucap Ida.

Namun, Ida enggan menyatakan THR boleh dicicil atau tidak pada pelaksanaan tahun ini sebagaimana yang dilakukan pada tahun lalu. Yang pasti, dia menekankan pembayaran THR tahun ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu.

"(Tidak dicicil?) kan saya sudah sampaikan jadi ketentuan THR 2021 sebagaimana ketentuan Permenaker 6/2016 bahwa pembayaran THR diberikan H-7 sebelum hari raya," katanya.

Dia menilai pengusaha harus membuktikan komitmennya dengan membayar THR secara penuh karena pemerintah telah memberikan berbagai bentuk insentif dan dukungan sejak 2020 supaya mereka terminimalisir dampak keuangannya dari COVID-19.

"Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," tegas Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya