Menko Airlangga: Korupsi Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah resmi meluncurkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 secara virtual Selasa, 13 April 2021. Aksi ini akan memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) tingkat pusat maupun daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.

Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Ini Tips Kelola Keuangan Lebih Cerdas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Stranas PK diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri ditegaskannya turut mempunyai andil dalam mendukung strategi tersebut.

Airlangga juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel, demikian pula di sektor perdagangan dengan tata niaga berbasis neraca komoditas.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Upaya pencegahan korupsi di lingkungan ini menjadi penting, karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," katanya melalui siaran pers hari ini.

Sejumlah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang perekonomian, menurutnya telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy di lingkup tata  ruang yang diluncurkan pada 2018.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menurut Airlangga, menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.

Adapun Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.

“Sampai saat ini, Kebijakan Satu Peta telah turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya. Kemenko Perekonomian terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di tahun-tahun mendatang,” ungkap Airlangga.

Selain itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkannya berperan juga dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab, peraturan ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum pada pelaku usaha, sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

“(UU Cipta Kerja) mempercepat upaya Pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi nasional. Harapannya Indonesia akan mampu keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap) di 2035. Pencegahan korupsi menjadi hal utama dalam transformasi perekonomian tersebut,” tegas dia.

Stranas PK memiliki landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, serta Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya