Menaker Ida Ungkap Masih Ada ABK RI Jadi Korban Perbudakan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, masih ada anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang terjebak situasi perbudakan modern di laut. Hal itu khususnya awak kapal perikanan berbendera asing, 

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Ida mengungkapkan masalah perbudakan modern yang kerap dihadapi para ABK didominiasi penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik dan seksual.

"Dari waktu ke waktu, awak kapal Indonesia, khususnya awak kapal perikanan, seringkali mengalami berbagai masalah. Mereka terjebak situasi perbudakan modern di laut," katanya dalam webinar bertajuk 'Mempertanyakan Komitmen Multi-Pihak dalam Melindungi ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing', di Jakarta, Rabu, 14 april 2021.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Baca juga: Pengusaha Tekstil Siap Bayar THR, Asal Dapat Keringanan Bayar Listrik

Ida menyadari, dengan banyaknya kasus yang menimpa awak kapal Indonesia di kapal perikanan berbendera asing itu, perlu ada perbaikan tata kelola penempatan awak kapal.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Upaya perbaikan pun, lanjut Ida, terus dilakukan Pemerintah, termasuk melalui penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

"Prosesnya kita tunggu, (saat ini RPP perlindungan awak kapal) masih diajukan di Setneg (Sekretariat Negara)," ujarnya.

Lebih lanjut Ida pun mengaku telah menginventarisir titik awal sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap awak kapal Indonesia. Yaitu banyak terjadi akibat proses atau tahapan awal di dalam negeri dalam keseluruhan rangkaian proses penempatan ABK.

"Beberapa titik yang menimbulkan masalah adalah dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, lalu proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi dan berikutnya proses pengawasan," katanya.

Menurut Ida, evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.

"Pembenahan ini perlu sinergi kementerian/lembaga guna mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran kita dengan lebih baik," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya