AAJI Ingatkan Sri Mulyani Bentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis

Ilustrasi asuransi.
Sumber :

VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI kembali mengingatkan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Sebab, lembaga ini telah diamanatkan Undang-undang.

Ini 4 Jenis dan Deretan Tips Membeli Polis Asuransi Aman dari OJK

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perasuransian Nomor 40 tahun 2014 LPPP seharusnya sudah dibentuk tiga tahun setelah terbitnya UU tersebut. Artinya pada 2017 harusnya LPPP sudah terbentuk.

"Tapi kami pahami kendala pemerintah kalau melihat situasi beberapa tahun ke belakang terkait situasi beberapa industri tapi bukan berarti lembaga ini tetap tidak dibuat, seharusnya tetap dibuat," kata dia secara virtual, Rabu, 14 April 2021.

AAJI Catat Tertanggung Asuransi Jiwa Naik 28 Persen hingga September 2022

Togar menekankan, tanggung jawab pembentukan LPPP ini pada dasarnya ada di bawah Kementerian Keuangan yang saat ini dikomandoi Sri Mulyani Indrawati. Oleh sebab itu, dia mendorong Sri agar merealisasikan amanat UU ini.

"Dibuat dengan pengaturan-pengaturan yang lebih sehat, pengaturan-pengaturan yang lebih seimbang supaya masyarakat merasa aman dan citra industri asuransi yang paling penting lebih baik. Lembaga tadi bukan tanggung jawab OJK," tegas Togar.

AAJI Luncurkan Roadmap Transfornasi Digital Asuransi Jiwa

Sebelumnya, Togar menyatakan, pembentukan LPPP seharusnya semakin digiatkan usai munculnya kasus PT Asuransi Jiwasraya. Ini menurutnya akan semakin melindungi nasabah dan mencegah kerugian industri maupun para pemegang polis sendiri.

Di samping itu, lanjut dia, AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya.

Merespons hal ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pernah mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk LPPP dalam menangani permasalahan pada industri asuransi Tanah Air.

Namun, dia melanjutkan, hingga saat ini LPPP belum terealisasi, lantaran perlu melalui proses politik yang cukup panjang, karena merupakan amanat undang-undang. Pemerintah tidak bisa serta merta membentuk lembaga tersebut tanpa adanya kajian dan izin dari DPR.

“LPP itu membutuhkan UU juga untuk pembentukannya. Jadi UU itu merupakan pekerjaan rumah yang tentu kita tahu kalau dia merupakan UU maka memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya,” jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya