Kemenhub Layani Registrasi Drone dan Pilotnya Secara Online

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto
Sumber :
  • Kemenhub

VIVA – Pemanfaatan drone semakin masif dengan jumlah populasi yang besar. Menyikapi itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) pun meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat diakses melalui online.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan kepada stakeholder. Tak hanya itu, juga untuk menolak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. 

Mantan Direktur Utama Airnav ini mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone. Secara luas, lanjut dia, aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

Begini Penampakan Rudal Balistik Iran yang Ditembak Jatuh Israel di Laut Mati

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie dalam sambutannya saat peluncuran SIDOPI dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu 14 April 2021.

Ia juga mengingatkan, hasil aplikasi sistem informasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka, Novie meminta ada pemeliharaan yang baik terhadap aplikasi ini.

Ngotot Balas Serangan Iran, PM Israel Tolak Angkat Telepon Pemimpin Barat

Dengan demikian, ekosistem aplikasi sistem ini yang terdiri dari perangkat software dan hardware, pemeliharaan, dan pengembangan sistemnya serta perangkat sumber daya manusiaselalu dalam kondisi yang valid dan up to date.

"Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya, maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," kata Novie.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan, pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU. 

Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone. 

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Dadun juga mengatakan, berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) disampaikan bahwa jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone. Hingga saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebannyak 150 permohonan lalu untuk remote pilote berjumlah 235 aplikasi.

Sementara itu Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan cara masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan. Langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.

Secara garis besar, lanjut dia, gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan. "Lalu akan kita verifiaksi dengan inspektur dari DKPPI dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya