Jabar Masih Toleransi Perusahaan yang Cicil THR

Ilustrasi buruh garmen
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diimbau mengikuti anjuran pemerintah dengan membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah secara penuh tanpa mencicil paling lambat sebelum tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

img_title Sorot Masalah Transportasi dan Lingkungan di Jabar, KDM Ajak Insinyur Indonesia Cari Solusi Bersama

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dipatuhi meski pihaknya dapat mentolerir kondisi keuangan dampak pandemi COVID-19.

img_title 7 Tuntutan BEM SI Kalbar Terkait Karhutla: Minta Perusahaan Bertanggung Jawab hingga Penetapan Bencana Nasional

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujar Rachmat dalam keterangan persnya, Jumat 16 April 2021.

Rachmat menilai, penekanan THR agar dibayar penuh untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada seluruh komoditas amat perlu dalam mempercepat pemulihan ekonomi. 

img_title Personel Gabungan Padamkan Sebagian Titik Api di Gunung Ciremai, KDM Turun Langsung ke Lokasi

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rachmat menambahkan, pihaknya juga mendirikan layanan posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta 532 Bandung, 

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui hotline dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. 

Gedung Sate, Kota Bandung (Foto ilustrasi).

Jabar Masih Cetak Realisasi Investasi Tertinggi Nasional, Tembus Rp91 Triliun di Triwulan III 2026

Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Jawa Barat pada triwulan III 2026 mencapai Rp54,3 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp36,7 triliun.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut