Tak Cuma TMII, Aset-aset Lain yang Dikelola Yayasan akan Diambil

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengambilalihan kembali pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Barang Milik Negara (BMN).

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Mulanya sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII sebagai BMN dikelola oleh Yayasan Harapan Kita (YHK). Namun melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, kelolaannya kembali diambil alih oleh negara.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, kebijakan ini diambil pemerintah karena saat ini pemerintah tengah berusaha mengoptimalkan BMN untuk kepentingan negara.

Lalui Seleksi Ketat, 63 Reksa Dana Sabet Penghargaan Best Mutual Fund Awards 2024

"Kita itu ingin hijrah, ingin meningkat, kita fokusnya selama ini ke administrasi, kita ingin tertib administrasi. Catatannya ada, bukunya ada, laporan keuangannya ada. Juga ingin tertib fisik asetnya dikuasai," kata Encep dalam diskusi virtual, Jumat, 16 April 2021.

Seperti yang diamanatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Encep menegaskan bahwa pemerintah ingin supaya BMN atau aset-aset yang dimiliki negara bisa berkeringat atau bekerja keras untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kemenkeu, Kemenhub, Kemenkes, dan Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan

Oleh sebab itu, Encep menekankan, mulai saat ini pemerintah akan berusaha kembali mengelola aset-aset negara yang sebelumnya dikelola pihak tertentu. Seperti halnya TMII yang saat ini akan dikelola oleh setneg bersama dengan BUMN Pariwisata.

"Dan saya katakan juga bukan hanya ini (TMII), yayasan lainpun yang ada di K/L (kementerian atau lembaga) lain yang tadinya dikelola yayasan sekarang dikelola K/L sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) jadi bukan hanya TMII saja lho," paparnya.

Adapun untuk aset-aset lain yang telah disita negara seperti Gedung Granadi dan aset lainnya seperti villa di Megamendung yang semula dimiliki Soeharto sepanjang telah ditetapkan pengadilan sebagai BMN akan dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Karena BMN itu ada dua agen, pengguna dan pengelola. Kalau seperti setneg itu di BMN pengguna barang, Kemenkeu pengelola barang statusnya di BMN. Apapun juga ada pengguna ada pengelolanya kalau sudah jadi BMN apakah dirampas buat negara itu pasti," ucap dia.

Pemanfaatan BMN merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya