THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa saat ini upaya pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), masih digodok oleh pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu (Sri Mulyani) juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan/dasar hukum pemberian THR tersebut," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat dihubungi VIVA, Sabtu 17 April 2021.

Dia mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Menko Airlangga, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di kuartal II-2021 untuk Lebaran kali ini, masyarakat harus tetap didorong untuk berbelanja Lebaran meskipun di tengah kebijakan peniadaan mudik.

Bahkan, pemerintah diakuinya juga sudah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan, yang rencananya akan dilaksanakan pada H-10 sampai dengan H-6 Lebaran nanti.

"Karena itu Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan," ujar Susiwijono.

Dia menambahkan, apabila dilihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu Nomor 49/2020 telah diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Karenanya, diharapkan pada Lebaran tahun ini hal itu juga dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran.

Sedangkan THR untuk Pekerja Swasta, lanjut Susiwijono, Menteri Ketanagakerjaan sudah menerbitkan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh.

Halaman Selanjutnya
img_title