Cara Mengajukan BLT UMKM 2021, Simak Syarat Lengkapnya di Sini

Ilustrasi uang tunai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kembali digelontorkan oleh pemerintah untuk tahun ini. Kebijakan itu dilakukan guna membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Namun, dalam pemberian bantuan kali ini, jumlah nominal yang diberikan pun hanya 50 persen atau Rp1,2 juta saja dari BLT UMKM sebelumnya yang mencapai sebesar Rp2,4 juta.

"Anggaran (BPUM) tahun 2021 ini besarannya (masing-masing) Rp1,2 juta, tidak lagi Rp2,4 juta, dan telah disetujui bagi 12,8 juta penerima," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kepada Komisi VI DPR RI dalam rapat yang digelar Kamis 1 April 2021 lalu.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM tersebut, mereka dapat mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing, sebelum tanggal 31 Agustus 2021. Data-data yang diperlukan antara lain yakni:

- Nama Lengkap
- NIK sesuai KTP Elektronik
- Alamat sesuai KTP
- Nomor kartu keluarga
- Bidang usaha
- Nomor telepon

BRI Group Luncurkan BRIGHTS, Aplikasi Trading Online Terlengkap

Kemudian, untuk mengecek apakah pelaku UMKM tersebut termasuk yang mendapatkan dana BPUM, mereka bisa mengetahuinya dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, melalui cara berikut ini:

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Sementara untuk persyaratan penerima BPUM 2021 itu sendiri, Permenkop UKM No.2/2021 telah mengatur antara lain yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Diketahui, pemerintah telah menambah lembaga penyaluran BLT UMKM 2021 yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, saat ini juga bisa melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya