Posko Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan Terkait Pembayaran THR 2021

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada periode Ramadhan tahun ini. Laporan baik dari pekerja hingga perusahaan terkait hal tersebut pun sudah mulai masuk.

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, Posko THR 2021 mencatat, sudah ada 194 laporan terkait pembayaran THR selama periode 20-23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata menaker Ida di kantornya, Jakarta,  Minggu 25 April 2021.

KAI Diskon Tiket 20 Persen di Promo Bursa Pariwisata, Catat Rute-rutenya

Ida menegaskan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Hal itu dilakukan oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

"Jadi pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan. Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," tambahnya.

Anies Berkunjung ke Rumah Dinas Cak Imin: Tradisi Lebaran Kita Saling Berkumpul

Lebih lanjut Ida mengatakan, Posko THR Keagamaan 2021  tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga  ada di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota. Posko itu dibuat untuk memastikan pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, khususnya terkait penanganan pengaduan.

Ida menjelaskan, Posko THR 2021 juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

"Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021," ungkapnya.

Dia pun berharap, dengan adanya posko ini, pelayanan pihaknya dapat berjalan dengan tertib dan efektif. Sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya