Utang Pemerintah Menggunung Capai Rp6.445 Triliun

Ilustrasi utang publik Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kementerian Keuangan melaporkan data komposisi utang pemerintah terakhir per Maret 2021 mencapai Rp6.445,07 triliun. Rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pun tembus 41,64 persen.

BRI Sukses Jual SBN SR020 Tembus Rp1,5 Triliun

Besaran utang ini naik sekitar 1,32 persen dari catatan posisi Februari 2021 yang sebesar Rp6.361,02 triliun dengan rasio utang terhadap PDB yang saat itu juga sudah mencapai sebesar 41,10 persen.

Berdasarkan data APBN Kinerja dan Fakta (Kita) hari ini, Selasa, 27 April 2021, sebagian besar komposisi utang pemerintah tersebut 86,63 persennya berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.583,16 triliun.

Utang Pemerintah Februari 2024 Naik Lagi, Tembus Rp 8.319 Triliun

Ini terdiri dari SBN Domestik sebesar Rp4.311,57 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp3.510,47 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp801,10 triliun. SBN Valas sebesar Rp1.271, 59 triliun.

Sementara itu, komposisi utang pemerintah yang berasal dari pinjaman adalah 13,37 persennya dari total utang, atau sebesar Rp861,91 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri yang sebesar Rp12,52 triliun.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

Adapun yang berasal dari pinjaman luar negeri mencapai Rp849,38 triliun. Terdiri dari pinjaman bilateral Rp323,14 triliun, multilateral sebesar Rp482,02 triliun dan commercial banks tercatat sebesar Rp44,23 triliun.

"Peningkatan utang Pemerintah juga dialami oleh hampir seluruh negara di dunia, tak hanya Indonesia," demikian laporan Kemenkeu dalam APBN Kita dikutip Selasa, 27 April 2021.

Lonjakan utang ini dijelaskan akibat kebutuhan belanja negara yang cukup besar terutama untuk memberikan stimulus pemulihan ekonomi dan penyediaan program vaksinasi COVID-19 gratis.

"Faktanya, kebijakan pelebaran defisit dan rasio utang Pemerintah di masa pandemi merupakan salah satu yang terkecil dibandingkan beberapa negara ASEAN dan G20," ungkap Kemenkeu.

Rasio utang terhadap PDB diklaim juga masih terkendali. Sebab, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, batas maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB.

"Selain itu, pengelolaan utang Pemerintah dikelola dengan terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan mengingat terdapat fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya