Praktik Tes Antigen Bekas Terkuak, Kimia Farma Siapkan Sanksi

Polisi menggerebek satu gerai pelayanan rapid test antigen untuk deteksi dini COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 27 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yakni PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dalam dugaan kasus penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Kasus COVID-19 Tinggi Lagi di AS, Masyarakat Lakukan Rapid Tes Mandiri

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini menegaskan, pihaknya sangat mendukung penuh proses penyelidikan terhadap oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu tersebut.

"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut," kata Adil dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 April 2021.

Bandara Juanda Ingatkan Tes Antigen untuk yang Baru Divaksin Sekali

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen di Kualanamu Diduga Pakai Alat Bekas

Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan, dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Penumpang di Bandara Juanda Meningkat usai Penghapusan Tes Antigen

"Serta merupakan pelanggaran yang sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut," ujarnya.

Apabila terbukti bersalah, Adil memastikan para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan diberikan tindakan tegas. "Dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil.

Dia menegaskan bahwa Kimia Farma memiliki komitmen tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas dan terbaik. Ke depan, Kimia Farma akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan.

"Sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujarnya.

Diketahui, Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilaporkan menggerebek satu gerai pelayanan Rapid Test Antigen untuk deteksi dini COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, sore kemarin. Polisi menyita sejumlah benda peralatan Rapid Test Antigen sebagai barang bukti, karena diduga menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab bekas pakai.

Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu juga menangkap lima orang petugas di lokasi layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya