Bahlil Jelaskan Bedanya Kementerian Investasi dengan BKPM

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi dari jabatan sebelumnya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan perbedaan kewenangan dari nomenklatur Kementerian Investasi dengan BKPM.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Menurutnya, meski BKPM selama ini secara institusi setara dengan kementerian namun ada kewenangan-kewenangan yang tidak dimiliki lembaga negara berupa badan ini dengan kementerian pada umumnya. 

Menurutnya, tugas BKPM selama ini hanya berkewenangan untuk mengeksekusi regulasi seperti undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah. Sedangkan ketika menjadi Kementerian Investasi, maka kewenangan pembuatan regulasi bisa didapat.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

"Kita tidak bisa buat regulasi untuk membuat aturan, role model permainan untuk investasi. Dengan Kementerian Investasi ini bisa. Kita bisa jadi focal point untuk menghubungkan," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 28 April 2021.

Selain itu, Bahlil melanjutkan, ketika BKPM diubah nomenklaturnya oleh Presiden Jokowi menjadi Kementerian Investasi, maka lembaga ini bisa menyinkronkan regulasi yang terkait dengan sektor investasi di kementerian atau lembaga lainnya.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

"Elaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian dan posisi lembaganya sama dengan kementerian lain. Kalau kemarin BKPM itu secara institusi dia merupakan Lembaga pemerintah yang setara menteri, jabatan yang setara tapi kewenangannya tidak," tuturnya.

Meski begitu, dia menekankan, karena tugas dan fungsi menteri sendiri adalah pembantu presiden maka tetap tidak ada kepentingan kementerian dalam melaksanakan kewenangannya. Semua harus sesuai dengan visi dan misi presiden.

"Perintah pak presiden ke kami harus pertama bahwa tidak ada visi misi menteri yang ada hanya visi misi presiden. Oleh karena itu tugas menteri menjabarkan visi misi pak presiden dalam rangka pencapaian target yang sudah dicanangkan," ungkapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, Presiden Jokowi juga menugaskan dirinya sebagai menteri investasi untuk mengurus investasi tidak hanya dari dalam negeri tapi luar negeri, tidak hanya pusat tapi daerah dan tidak hanya users investasi besar tapi juga investasi kecil.

"Bapak presiden memerintahkan ke kami pertama bagaimana target realisasi investasi Rp900 triliun tahun ini. Kedua investasi berkualitas dan berimbang, kita harus dorong investasi tidak hanya di pulau Jawa tapi di luar pulau Jawa," tegas dia.

Langkah pertama yang akan dilakukan dirinya untuk menjalankan tugas sebagai menteri adalah mempercepat proses pengurusan izin investasi. Sebab, ini ditekankannya mutlak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Ke depan kita akan membangun beberapa bagian bahwa percepatan pengurusan izin mutlak karena menahan izin sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan kerja karena," ujar Bahlil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya