Erick Thohir: Dividen BUMN 2021 dan 2022 Lebih Kecil dari PMN

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa pada 2021 dan 2022 perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan banyak menyetorkan dividennya kepada negara. Bahkan, dia mengungkapkan angka dividen BUMN lebih kecil dari penyertaan modal negara (PMN).

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Meski demikian, Erick menekankan, besaran angka-angka antara target setoran dividen dengan PMN ke BUMN yang digelontorkan pemerintah untuk tahun tersebut masih dalam tahap diskusi antara Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan hingga saat ini.

Berdasarkan datanya, proyeksi setoran dividen pada 2021 hanya akan mencapai Rp28 triliun dengan jumlah suntikan PMN sebesar Rp67 triliun. Sedangkan pada 2022 setoran dividen menjadi Rp35 triliun dengan suntikan PMN Rp62 triliun.

Alasan Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

"Karena suka tidak suka, 2021 dan 2022 tabelnya seperti ini. Tapi kita yakini di 2023, di 2024, tabel ini akan kembali berubah di mana dividen lebih besar dari PMN sendiri," tutur dia, Kamis, 29 April 2021.

Baca juga: Postur APBN 2022, Defisit Anggaran Diperkirakan Rp808,2 Triliun

Erick Thohir Beri Kabar Baik soal Nathan Tjoe-a-On, Bisa Bela Timnas Indonesia Vs Korea Selatan

Jika dibandingkan pada 2020, data Erick menunjukkan, setoran dividen yang belum di audit sebesar Rp44 triliun dengan PMN yang digelontorkan Rp28 triliun. Pada 2019 dividen Rp50 triliun dan PMN disuntikkan ke BUMN oleh negara cuma Rp17 triliun.

Meski begitu, Erick menekankan, setoran dividen yang disuntikkan negara ke BUMN-BUMN akan terus dimonitor secara berkala oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Mayoritas pun penggunaannya untuk menjalankan fungsi penugasan dari pemerintah.

"Mayoritas karena penugasan ini yang emang kenapa kami juga dengan hasil meeting dengan ibu menkeu (menteri keuangan) kita keluarkan yang nama nya Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2021," kata Erick.

Melalui regulasi yang baru, Erick menekankan, penugasan yang dilaksanakan dengan gelontoran PMN yang besar itu saat ini tengah dirapikan. Dengan demikian, kementerian dan lembaga (K/L) terkait harus melibatkan Kementerian BUMN dalam penugasan.

"Sehingga ada black and white-nya bahwa penugasan resmi sehingga kemenkeu bisa lihat apakah ini dari belanja K/L ataupun yang namanya PMN, maka tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik, itu semua kita tertibkan," tegasnya.

Dari aturan tersebut, Erick mengatakan, diatur juga mengenai ketentuan PMN Restrukturisasi yang sangat berbeda dengan konsep PMN Penugasan. PMN Restrukturisasi ini hanya membutuhkan kesepakatan antara direksi, Kementerian BUMN dengan Kemenkeu.

"Kita ada juga poin nomor tiga di Permen (Peraturan Menteri) ini mengenai PMN corporate action di mana itu ada harus return in investment atau RII yang baik jadi tidak hanya minta-minta saja impact-nya tidak ada di situ di bagi dua," tuturnya.

Melalui ketentuan Permen tersebut PMN dari Kementerian Keuangan hanya harus mendapatkan persetujuan dari kementerian tersebut sedangkan untuk PMN BUMN korporasi harus mengikuti ketentuan perusahaan Tbk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya