Laporan Keuangan LPS 2020 Catat Surplus Bersih Rp19,36 Triliun

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan laporan keuangannya, untuk tahun buku 2020. Hasilnya, LPS mencatatkan pertumbuhan total aset yang mencapai Rp140,16 triliun per posisi 31 Desember 2020 atau tumbuh 16,24 persen dari tahun sebelumnya Rp120,58 triliun.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagian besar dari aset tersebut berupa investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp133,39 triliun atau 95,17 persen dari total aset.

Sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, hasil audit laporan keuangan ini pun dikatakan mendapat opini Wajar Dalam Semua Hal yang Material. Di sisi lain, LPS turut membukukan surplus bersih sebesar Rp19,36 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp17,73 triliun.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Pendapatan investasi juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 15,8 persen menjadi Rp8,84 triliun, meningkat sebesar Rp7,64 triliun dari tahun sebelumnya.  Hal ini tentunya menurut Yudhi disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan.

Sepanjang 2020 LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86 persen Year on Year (YoY), jumlah rekening ini naik sebesar 16,12 persen (YoY) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Simpanan yang dijamin LPS hingga akhir tahun lalu mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91 persen. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita. 

LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dipastikannya juga turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)

"Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 1 Mei 2021.

Dengan berbagai catatan sepanjang tahun lalu ini Yudhi menilai, menjadi capaian yang harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi Pandemi COVID-19 justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan tergambar dari kondisi simpanan. 

"Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif," ujar Yudhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya