Pemerintah Naikkan Plafon KUR Tanpa Jaminan Jadi Rp100 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Pemerintah memperpanjang jangka waktu kebijakan pemberian subsidi pada bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3 persen selama enam bulan. Ini dimulai sejak 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, selain perpanjangan waktu pemberian subsidi, juga ditingkatkan plafon pemberian KUR tanpa jaminan.

"Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” tutur Airlangga.

Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

Penambahan ini hingga Rp100 juta ini juga berlaku untuk untuk skema KUR Kecil. Penerima KUR Kecil juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, juga ada penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

Pemerintah dikatakannya juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. Ini seiring dengan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah, dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujarnya.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini didasari atas porsi kredit UMKM yang baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen pada 2024.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun atau 32,63 persen dari target 2021 sebesar Rp253 triliun. Realisasi ini diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) 0,71 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya