Jelang Lebaran, Waspada Trik Fintech Lending dan Investasi Ilegal

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal, yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, dalam operasional SWI mencegah kerugian masyarakat hingga April 2021 lalu, kembali ditemukan 86 platform fintech peer-to-peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Mei 2021.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi, mereka harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini di mana masyarakat mendapatkan THR, sehingga mereka diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," ujarnya.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Menurut Tongam, saat ini ada juga beberapa entitas yang mengaku bahwa aspek perizinan atau legalitasnya 'clear and clean' dari Satgas Waspada Investasi OJK

Dia pun menegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya.

Dalam operasionalnya, SWI juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Program itu diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. 

Karenanya, SWI bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga, sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

"Kami meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya