Transportasi Mudik Resmi Dilarang Mulai Hari Ini, Perhatikan Aturannya

Ilustrasi, penyekatan pelarangan mudik.
Sumber :
  • Yandi D/VIVA.

VIVA – Kementerian Perhubungan resmi melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik. Aturan itu mulai berlaku Kamis 6 Mei hingga Selasa, 17 Mei 2021.

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, perarangan itu bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Adita di Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.

Dia menjabarkan, Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kebijakan itu mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Dalam aturan itu dijelaskan, kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. Kemudian, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Baca juga: Anindya Bakrie: Pemuliahan Ekonomi Nasional Sudah Terlihat

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Sehingga, tidak juga serta merta bisa dilakukan.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi. Yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).

Selanjutnya, Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamonga (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini. Transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Seperti rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten.

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” tutur Adita.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online
Menhub Budi Karya Sumadi.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2024. 242 juta pemudik pun bergerak pada momen tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024