Iklan Rokok Mau Dilarang, Perusahaan Periklanan: Ganggu Investasi

Ilustrasi berhenti merokok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Sekretaris Jenderal P3I, Hery Margono, menegaskan rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia. Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.

Karena itu, wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut dinilai tidak adil karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia. Bahkan, pemerintah memungut pendapatan negara dari produk tersebut.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

“Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ungkap Hery, Kamis 5 Mei 2021.

Baca juga: Saptam Outsourcing hingga PKWT Kini Bisa Mudah Dapat KPR Subsidi

Mengenal Empat Zaman yang Digambarkan dalam Ramalan Jayabaya

Dia menjelaskan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30– 05.00 pagi waktu setempat. Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin.

"Seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan," tuturnya.

Hery menambahkan, sebagai produk legal, Pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti internet dan media sosial. 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, juga mengakui selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.

Karenanya, dia menekankan, terdapat beberapa tantangan dalam melarang iklan rokok secara total di media. Media penyiaran ditegaskan sudah ada pembatasan yang dipantau KPI 24 jam, namun di media berbasis internet buka kewenangan KPI.

Meski demikian, Agung menekankan, pembatasan iklan rokok di media penyiaran yang berbasis digital dan internet memungkinkan terjadi bila revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dilakukan. 

"Bila UU Penyiaran direvisi tentu juga akan diikuti oleh revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya