THR 18 Perusahaan di Jateng Bermasalah, Ganjar Turun Tangan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan)
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan oleh karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR. Sesuai ketentuan yang ada, setiap perusahaan harus membayarkan THR tepat waktu. 

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Jika terjadi masalah atau perusahaan tidak bisa membayar THR maka harus ada komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para buruh dan karyawan.

Menanggapi pernyataan Ida, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menurunkan tim pengawas untuk menyelesaikan masalah pembayaran THR buruh di 18 perusahaan di Jawa Tengah itu.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: Saptam Outsourcing hingga PKWT Kini Bisa Mudah Dapat KPR Subsidi 

"Saya minta para pengusaha berkomunikasi dengan buruh agar kasus seperti di Boyolali tidak terulang. Dan Disnaker Jawa Tengah, semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas kita turunkan," kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 6 Mei 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ia menegaskan pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR tahun ini. Komunikasi antara pengusaha dan buruh diperlukan agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolali tidak terulang di tempat lain. 

Sebab kejadian di Pan Brothers itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan COVID-19.

"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," tegasnya. 

"Kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Ini bukan lagi soal bayar THR, tapi punya potensi penularan COVID-19. Pada kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," ungkapnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya