Anggota Komisi VI DPR Sebut Permenperin 3/2021 Tak Bikin Rugi UMKM

Gula rafinasi (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan keberadaan Permenperin 03/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Sejauh ini, lanjut dia, tudingan bahwa keberadaan Permenperin tersebut jadi penyebab terjadinya sejumlah pelaku UMKM, industri makanan dan minuman di Jatim terdampak negatif tak terbukti. Kebijakan itu ditegaskan tidak bikin UMKM merugi.

"Karena sampai hari ini tidak ada terdengar keluhan dari para pelaku UMKM, industri rumahan, industri mamin terkait keberadaan Permenperin tersebut. Karena Sampai saat ini tidak ada kelangkaan gula rafinasi di Jatim," ujar Politikus Golkar itu dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.

Mukhtarudin juga mempersilakan, kepada pihak-pihak yang merasa bahwa Permenperin tersebut menyebabkan kebangkrutan dan lainnya untuk datang mengadukannya ke DPR.

"Kami Komisi VI DPR RI 24 jam siap terima aduan dari masyarakat dan berdiskusi mencari solusi jika memang benar Permenperin tersebut menjadi masalah bagi UMKM, IKM industri mamin. Sejauh ini sekali lagi tidak ada keluhan-keluhan langsung dari pelaku usaha mamin seperti yang dihembuskan sejumlah pihak-pihak yang kurang dilengkapi data itu," tegasnya.

Mukhtarudin kembali menegaskan, keberadaan Permenperin tersebut justru sebagai upaya atau ikhtiar memperjelas fungsi atau tugas masing-masing pabrik gula. Pabrik gula rafinasi fokus untuk memenuhi kebutuhan gula industri, dan pabrik gula berbasis tebu fokus untuk memproduksi gula untuk kebutuhan konsumsi.

Permenperin ini, lanjut dia, dilakukan dalam rangka menghentikan praktik-praktik dari para pabrik gula yang berbasis tebu untuk gula konsumsi untuk juga bermain dengan gula rafinasi.

“Banyak yang ‘happy’ dengan permainan ini, sehingga tidak maksimal menyerap tebu rakyat dan tidak maksimal juga untuk pengembangan perkebunan tebu serta kemitraan dengan petani. Saya menduga ada pihak yang kenyamanannya terganggu karena tidak bisa lagi mencari keuntungan dari kuota impor gula rafinasi," katanya.

Jelang Idul Fitri, Rafly Kande Bagi 10.000 Paket Sembako untuk Yatim/Piatu di Aceh

Menurutnya, kebijakan ini justru sangat tepat. "Kebijakan Menteri Perindustrian terkait ini saya menilainya sangat waras sekali, ini justru karena menterinya berpikir waras," tegasnya.

Anggota DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto saat sidang doktoral.

Anggota DPR Ungkap Banyak Pengusaha Mengeluh soal Aturan Impor Produk Elektronik

DPR menilai terbitnya Permenperin Nomor 6 tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik dinilai bakal timbulkan ketidakpastian hukum

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024