Satgas Waspada Investasi Ungkap Risiko Tinggi Aset Kripto

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat yang tengah keranjingan untuk investasi terhadap aset kripto atau currency. Ini termasuk aset kripto yang sudah populer di dunia yakni bitcoin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menerangkan, peringatan bahaya ini perlu disampaikan karena aset kripto tidak memiliki underlying asset atau basis indikator yang menaungi nilai investasinya. Nilainya hanya bergantung pada permintaan dan penawaran.

"Uang kripto ini kalau kita lihat di market cap memang sangat besar. Tapi ini memang sangat fluktuatif dalam harga, kalau kita lihat itu fluktuasi nya sangat tinggi sehingga bisa kita lihat ini sangat beresiko," kata dia dalam diskusi virtual, Sabtu, 8 Mei 2021.

Selain tidak adanya underlying asset yang menaungi dari pergerakan nilai aset atau uang kripto ini, Tongam menekankan, juga tidak ada regulator yang mengawasi barang ciptaan secara virtual ini. Sehingga bisa membahayakan investornya sendiri.

"Ini satu barang atau komoditi yang memang perlu pengawasan. Tapi kemudian tidak adak ada yang memastikan keamanan nya, harganya sangat fluktuatif dan berpotensi mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi investor dan tidak ada kepastian hukum," tegasnya.

Menurut Tongam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, aset kripto ini telah dikategorikan sebagai subjek kontrak berjangka. Oleh sebab itu sudah diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Sudah ada 13 calon perdagangan fisik aset kripo. Ini kita lihat ada pengaturan tapi yang diatur perdagangan yg bukan kripton jadi ke depan mungkin akan dibangun infrastruktur mengenai transaksi perdagangannya yang saat ini masih sedang dibangun termasuk bursanya," tuturnya.

Di sisi lain, Tongam menekankan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 aset kripto ini pun tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar di Indonesia. Karenanya, nilai aset ini ditegaskannya hanya betul-betul tergantung pada aktivitas perdagangannya.

Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Investasi di Indonesia Dinilai Kian Moncer

"OJK pun dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk dalam hal ini produk berupa cryptocurrency," ucap Tongam.

Baca juga: Pemegang Aset Kripto Donasikan Token untuk Korban Bencana NTT

5 Tips Aman Memulai Investasi Uang, Langkah Cermat untuk Kesuksesan Finansial
Analisis Pengaruh Tentang COVID-19 Terhadap Harga Saham

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Saham merupakan salah satu opsi investasi yang diminati di Indonesia, khususnya saham blue chip. Saham ini menjadi incaran banyak orang karena bisa untuk jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024