THR Belum Cair, Pekerja Diminta Segera Laporkan ke Kemnaker

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Lebaran 2021 tinggal hitungan hari. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan kepada pekerja terus dipantau oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebab sejatinya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri. 

Karena itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau untuk para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

“Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," kata Anwar Sanusi dikutip dari keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 Mei 2021.

Baca juga: Maju Ketum, Anindya Bakrie Janji Kadin Tetap Bersatu

Dia mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas Pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” Anwar.

Toyota dan Daihatsu Reformasi Besar-besaran

Menurutnya, ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021. Di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan. Kemudian, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

8 Negara Terbaik untuk Bekerja Secara WFH
Ekspor-Impor

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024