Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker mencatat sejak 20 April 2021 hingga 7 Mei 2021 telah menerima 1.860 laporan terkait pembayaran THR jelang perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah. 

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya terus memiliah dan menyortir kelengkapan setiap daya pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Anwar dalam pernyataannya dikutip dari Antara, Senin 10 Mei 2021.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Adapun rinciannnya, menurut Anwar terdapat 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

Laporan yang masuk ke Posko THR Kemenaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Terkait berbagai permasalahan THR itu, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR baik yang dibentuk di pusat oleh Kemenaker maupun posko yang dibentuk pemerintah daerah.

Dia menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.

"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah sehari sebelum Idul Fitri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya