Menaker Ungkap Masih Banyak Perusahaan yang Bayar THR Nyicil

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan masih banyak perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan cara dicicil kepada para pekerja.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi tentang THR dan 2.205 pengaduan THR.

"Dari data tersebut, setelah kita lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data juga melihat adanya duplikasi aduan dan repetitif pengaduan maka diperoleh data aduan sejumlah 977," tuturnya saat konferensi pers, Rabu,12 Mei 2021.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Baca juga: Hari Ini, Jemaah Naqsabandiyah di Sumut Gelar Salat Idul Fitri

Dari laporan-laporan ini, Ida merincikan, 5 isu terbesar terkait THR bagi pekerja. Yaitu terkait pekerja yang mengundurkan diri, bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR yang upahnya disesuaikan dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Sedangkan isu yang terkait pengaduan adalah tentang THR yang dibayar secara cicil oleh perusahaan, dibayar hanya 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji THR tidak dibayarkan satu bulan gaji dan THR tidak dibayar karena COVID-19.

"Atas berbagai pengaduan tersebut pemerintah melalui Kemenaker telah mengambil langkah-langkah verifikasi validasi data dan informasinyanya ini berkoordinasi dengan disnaker daerah dan instansi terkait," tegas Ida.

Untuk merespons laporan ini, Kemenaker dikatakan Ida telah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi kepada ketidakpatuahan pembayaran THR. Ini akan segera dilaksanakan usai hari Idul Fitri 2021.

"Kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi dan Kabupaten Kota dan tim posko THR untuk perkembangan tindak lanjut penanganan pangaduan oleh daerah, merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksinya," ucapnya.

Ida menekankan, pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dia menekankan, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan yang membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya